Tips Agar Oper Kredit Tidak Bermasalah Lakukan Hal Ini - melakukan tindakan penjualan unit motor yang masih dalam masa kredit ke orang lain yang dikenal dengan istilah oper kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing ini masih banyak yang dilakukan oleh sebagian orang dengan alasan lebih simpel dan tidak berbelit belit. Cukup sama sama deal dan motor pun bisa dijual ke siapapun yang menginginkan motor murah dari melakukan take over unit kredit seperti ini.
Tips oper kredit aman tanpa masalah . Nah sebelum anda terlanjur melakukan hal seperti ini sebaiknya ketahui terlebih dahulu resiko dari menjual motor ataupun mobil secara oper kredit dibawah tangan seperti ini agar tidak membuat anda kerepotan di lain waktu.
Resiko jual motor atau mobil over kedit
Perlu anda tahu bahwa melakukan penjualan unit mobil atau motor yang masih dalam masa angsuran ke pihak lain ini tidak menghapuskan kewajiban anda sebagai pihak yang pertama mengajukan kredit ke leasing dalam hal melunasi hutang berupa cicilan bulanan sampai lunas kepada pihak kreditur atau leasing. Jadi dengan anda memindah tangankan unit motor dan mobil kreditan ini tidak membuat tanggung jawab anda membayar angsuran menjadi hangus, dan jika suatu saat orang yang membeli kendaraan oper kredit kepada anda tidak melaksanakan kewajibannya yakni membayar angsuran, maka yang dikejar kejar oleh leasing bukan dia tetapi anda.
Nah agar tidak merugikan anda saat melakukan penjualan secara oper kredit, lakukan sesuai dengan prosedur agar nantinya tanggung jawab anda dalam melunasi angsuran menjadi berpindah ke orang ketiga ( yang membeli kendaraan anda secara oper kredit ). Caranya sangat gampang, cukup anda dan calon pembeli mendatangi kantor leasing pembiayaan yang membiayai kredit motor / mobil anda, kemudian disana nanti anda meminta surat pembaharuan dari perjanjian kredit antara pihak ketiga dan juga leasing, sehingga kewajiban dan tanggung jawab berpindah tangan juga ke orang ketiga tadi.
Melakukan take over atau oper kredit dibawah tangan ini sebenarnya sangat tidak disarankan karena dapat merugikan anda sebagai orang kedua didalam surat perjanjian kontrak kredit. Namun bila kalian tetap memaksa sih ya tidak apa apa namun anda perlu waspada. Setidaknya anda harus mengenali siapa orang ketiga yang hendak melakukan take over kendaraan anda, apakah saudara, teman, sahabat atau orang lain yang tidak anda kenal sebelumnya. Ketahui juga identitas diri orang ketiga tersebut dan minimal ketahui dimana dia tinggal. Selain itu dalam melakukan oper kredit ini sebaiknya anda juga membuat surat perjanjian antar kedua pihak sebagai sarana pengamanan diri anda dari tindak kecurangan yang mungkin saja akan dilakukan oleh orang ketiga ini.
Baca juga : Waspada bahaya dari oper kredit dibawah tangan
Coba bayangkan jika anda melakukan oper kredit dibawah tangan dan hanya percaya dengan omong an tanpa danya surat perjanjian bermaterai. Jika mobil atau motor dibawa lari, dan anda tidak bisa menemukan orang yang bersangkutan. Bersiap siaplah anda melunasi mobil atau motor yang bahkan anda tidak miliki lagi.
Sekian info mengenai Tips Agar Oper Kredit Tidak Bermasalah Lakukan Hal Ini semoga berguna , jika berguna monggo di share ke rekan-rekan sekalian. Jika berkenan silahkan tinggalkan komen dan kritik yang membangun pada kolom di bawah ini…. Terima kasih…
EmoticonEmoticon